Seperti telah dikemukakan pada bagian di atas,
bahwa usaha pembelaan negara sangat penting untuk menjamin kedaulatan negara,
keutuhan wilayah NKRI dan berbagai ancaman terhadap bangsa. Oleh karena itu
setiap warga negara perlu memahami berbagai bentuk usaha pembelaan negara dalam
rangka melaksanakan peran serta dalam usaha pembelaan negara.
1.Bentuk Penyelenggaraan Usaha Pembelaan Negara
Persoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud
penyelenggaraan keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara?Menurut
Pasal 9 ayat (2) UURI Nomor 3 tahun 2002 tentangPertahanan Negara,
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan
melalui: a. Pendidikan kewarganegaraan; b.Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib; c.Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indone- sia secara
sukarela atau secarawajib; dan d.Pengabdian sesuai dengan profesi.
2.Pengabdian sebagai Prajurit TNI
Sejalan dengan tuntutan reformasi, maka dewasa ini
telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan khususnya yang
menyangkut pemisahan peran dan fungsi TNI (TNI-AD, TNI-AU, TNI-AL) dan POLRI.
POLRI merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan terpeliharanya
keamanan dalam negeri. Sedangkan TNI berperan sebagai alat pertahanan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, POLRI berperan dalam bidang
keamanan negara, sedangkan TNI berperan dalam bidang pertahanan negara. Dalam
usaha pembelaan negara, peranan TNI sebagai alat pertahanan negara sangat
penting dan strategis karena TNI memiliki tugas untuk :
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah;
b.melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c.melaksanakan operasi militer selain perang;
d.ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan
per- damaian regional dan internasional (Pasal 10 ayat (3) UURINomor 3 Tahun
2002).
Berdasarkan uraian tersebut jelaslah, bahwa TNI
merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah
segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara (Pasal1 ayat (1) UU RI Nomor 3
Tahun 2002)
3.Pengabdian Sesuai dengan Profesi
Yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah
pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya (penjelasan UURI
Nomor 3 Tahun 2002). Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diidentifikasi
beberapa profesi tersebutterutama yang berkaitan dengan kegiatan menanggulangi
dan/atau memperkecil akibat perang, bencana alam ataubencana lainnya yaitu
antara lain petugas PMI, paramedis, tim SAR,POLRI, danpetugas bantuan sosial.
PERAN SERTA DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
1.Contoh Tindakan Usaha PembelaanNegara
Keikutsertaan setiap warga negara dalam usaha
pembelaan negara bukan hanya merupakan hak tetapi juga kewajiban yang harus
dipenuhi. Tingkatan kewajiban tersebut bervariasi sesuai dengan kedudukan dan
tugas masing-masing. Uraian berikut akan disajikan contoh- contoh tindakan
upaya membela negara dari masing- masing komponen bangsa. Upaya membela negara
yang paling nampak diperankan oleh TNI sejak perang kemerdekaan sampai masa
reformasi saat ini. Contoh-contoh tindakan upaya membela negara yang dilakukan
TNI antara lain menghadapi ancaman agresi Belanda, menghadapi ancaman gerakan
federalis dan separatis APRA, RMS, PRRI/PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh
(GSA), melawan PKI, dan DI/TII. Demikian pulaPOLRI telah melakukan upaya
membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang menggangu keamanan
dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotika, konflik
komunal, dan sebagainya. Hal-hal tersebut jika dibiarkan akan menggangu
keselamatan bangsa dan negara.
2.Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara di
Lingkungan
UURI Nomor 3 Tahun 2002 menegaskan, bahwa
pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan (Pasal 5) Sedangkan
yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai
satu kesatuan pertahanan, bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah merupakan
ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung jawab segenap bangsa.
Misalnya, cermati gambar peta di bawah ini yang memperlihatkan kabupaten di
wilayah nusantara yang merupakan daerah perbatasan dan terluar yang rawan dari
berbagai ancaman. Ancaman di Sabang (no.3) juga merupakan ancaman di Merauke
(no.26) dan daerah yang lain.
Merujuk ketentuan tersebut, maka keikutsertaan
segenap warga negara dalam upaya pembelaan negara bukan hanya dalam lingkup
nasional, tetapi juga dalam lingkungan terdekat di mana kita
berdomisili.Artinya menjaga keutuhan wilayah lingkungan kita tidak dapat
dipisahkan dari keutuhan wilayah negara secara keseluruhan. (ingat konsep/prinsip
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional). Persoalannya, siapa yang mesti ber-
partisipasi dalam usaha pembelaan ne- gara di lingkungannya? Dan bagaimana
bentuk partisipasi yang dapat dilakukan- nya? Pada dasarnya setiap orang mempu-
nyai kewajiban untuk menjaga keutuhan dan keamananserta ketertiban wilayah
sekitarnya mulai dari lingkungan rumah sendiri,lingkungan masyarakat sekitar,
sampailingkungan wilayah yang lebih luas. Adapun bentuk partisipasi warga
masyarakat dalam menjaga lingkungannya antara lain melalui kegiatan sistem
keamanan lingkungan (Siskamling), ikut serta menanggulangi akibat bencana alam,
ikut serta mengatasi kerusuhan masal, dan konfl ik komunal.
No comments:
Post a Comment