Menurut sejarah bangsa
Yunani, tujuan pendidikannya ialah ketentraman. Sedangkan menurut Islam, tujuan
pendidikan ialah membentuk manusia supaya sehat, cerdas, patuh, dan tunduk
kepada perintah Tuhan serta menjauhi larangan-larangan-Nya (Ahmadi,1991:99).
Tujuan pendidikan
adalah seperangkat hasil pendidikan yang dicapai oleh peserta didik setelah
diselenggarakan kegiatan pendidikan. Seluruh kegiatan pendidikan, yakni
bimbingan pengajaran atau latihan, diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan
itu. Dalam konteks ini tujuan pendidikan merupakan komponen dari sistem
pendidikan yang menempati kedudukan dan fungsi sentral. Itu sebabnya setiap
tenaga pendidikan perlu memahami dengan baik tujuan pendidikan (Suardi,
2010:7).
Tujuan itu menunjukkan
arah dari suatu usaha, sedangkan arah tadi menunjukkan jalan yang harus
ditempuh dari situasi sekarang ke situasi berikutnya. Dalam meninjau tujuan
sebagai arah ini, tidak ditekankan pada masalah ke jurusan mana garis yang
telah memberi arah pada usaha tersebut, tetapi ditekankan kepada soal garis
manakah yang harus kita ambil dalam melaksanakan usaha tersebut, atau garis
manakah yang harus ditempuh dalam keadaan “sekarang” dan “disini”. Misalnya
guru yang bertujuan membentuk anak didiknya menjadi manusia yang cerdas, maka
arah dari usahanya ialah menciptakan situasi belajar yang dapat mengembangkan
kecerdasan.
Tujuan
sebagai titik akhir
Tujuan
di samping dapat dipandang dari segi titik tolaknya, juga dapat dipandang dari
segi titik akhir yang akan dicapainya. Di sini perhatian pada hal yang akan
dicapai atau dituju yang terletak pada jangkauan masa datang, dan bukan pada
situasi sekarang atau pada jalan yang harus diambil dalam situasi tadi.
Misalnya seorang pendidik yang bertujuan agar anak didiknya menjadi manusia
susila, maka tekanannya di sini ialah gambaran tentang pribadi susila yang
menjadi idamannya tadi.
Tujuan pendidikan nasional dalam
Pembukaan UUD 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kecerdasan yang dimaksud disini bukan
semata-mata kecerdasan yang hanya berorientasi pada kecerdasan intelektual
saja, melainkan kecerdasan meyeluruh yang mengandung makna lebih luas.
Tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU
No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 berbunyi :
”…bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.”
Dalam Suwarno (1992),
ada beberapa macam tujuan pendidikan, diantaranya sebagai berikut :
1.
Tujuan umum
Tujuan umum ialah tujuan yang
menjiwai pekerjaan mendidik dalam segala waktu dan keadaan. Tujuan umum ini
dirumuskan dengan memperhatikan hakekat kemanusiaan yang universal. Menurut
Lavengeld, tujuan umum pendidikan adalah kedewasaan.
2.
Tujuan khusus
Tujuan khusus yaitu pengkhususan
dari tujuan umum atas dasar beberapa hal antara lain :
a.
Perbedaan individual pada si terdidik
b.
Perbedaan lingkungan keluarga atau
masyarakat
c.
Perbedaan yang berhubungan dengan tugas
lembaga pendidikan
d.
Perbedaan yang berhubungan dengan
pandangan atau falsafah hidup suatu bangsa
3.
Tujuan tak lengkap atau tak sempurna
Tujuan tak lengkap ialah tujuan
yang hanya mencakup salah satu daripada aspek saja. Misalnya : tujuan khusus
pembentukan kecerdasan saja.
4.
Tujuan sementara
Tujuan sementara ialah tujuan yang
dicapai pada tiap tingkat perjalanan menuju tujuan akhir. Misalnya
menyelesaikan belajar di sekolah dasar merupakan tujuan sementara untuk
selanjutnya menuju ke SMP, SMA, dan selanjutnya.
5.
Tujuan insidentil
Tujuan insidentil ialah tujuan yang
timbul karena adanya situasi yang terjadi secara kebetulan.
6.
Tujuan intermediair
Tujuan intermediair ialah tujuan
yang merupakan alat atau perantara untuk mencapai tujuan yang lain.
Selanjutnya
dalam hubungan dengan hierarki tujuan pendidikan, dibedakan macam-macam tujuan
pendidikan yaitu :
1.
Tujuan nasional
Tujuan nasional ialah tujuan umum
pendidikan nasional yang mengandung rumusan kualifikasi umum yang diharapkan
akan dimiliki oleh setiap warga negara setelah mengikuti dan menyelesaikan
program pendidikan nasional tertentu (Suwarno, 1992:52).
2.
Tujuan institusional
Tujuan institusional adalah tujuan
yang hendak dicapai oleh lembaga pendidikan atau satuan pendidikan tertentu.
Tiap lembaga pendidikan memiliki tujuannya masing-masing yang berbeda satu sama
dengan yang lainnya dan yang sesuai dengan karakteristik lembaga tersebut
(Suardi, 2010:7).
3.
Tujuan kurikulum
Tujuan kurikulum adalah tujuan yang
hendak dicapai oleh program studi, bidang studi, dan mata pelajaran tertentu
yang disusun berdasarkan tujuan institusional. Perumusan tujuan kurikulum
berpedoman pada kategorisasi tujuan pendidikan atau taksonomi tujuan, yang
dikaitkan dengan bidang studi bersangkutan (Suardi, 2010:7).
4.
Tujuan instruksional
Tujuan ini dibedakan menjadi dua,
yaitu tujuan instruksional umum dan tujuan instruksional khusus. Tujuan
instruksional umum berisi kualifikasi yang merupakan pernyataan hasil belajar
yang diharapkan dimiliki oleh si terdidik setelah mengikuti pelajaran dalam
pokok bahasan tertentu. Tujuan instruksional khusus merupakan penjabaran lebih
lanjut dari tujuan instruksional umum, dinyatakan dalam rumusan
sekhusus-khususnya, sehingga tujuan tersebut mudah dinilai dan tidak
menimbulkan salah tafsir (Suwarno, 1992:53).
No comments:
Post a Comment