Alat pelindung diri
Alat Pelindung
Diri (APD) adalah
kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan risiko kerja
untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya.
Kelengkapan Alat Pelindung
Kewajiban itu
sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri.
Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
- Safety Helmet
Berfungsi
sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
- Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi
sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat,
dan lain-lain)
- Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi
sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur.
Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau
berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
- Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu
biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan
kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena
tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Berfungsi
sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang
dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan
dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
- Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi
sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di
ketinggian lebih dari 1,8 meter.
- Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi
sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
- Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi
sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
- Masker (Respirator)
Berfungsi
sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas
udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
- Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi
sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan
menggerinda)
- Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi
melindungi dari percikan air saat bekerja
(misal bekerja pada waktu hujan atau sedang
mencuci alat).
Semua jenis APD
harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai
dengan standar keselamatan kerja (K3L : Kesehatan, Keselamatan Kerja
dan Lingkungan)
No comments:
Post a Comment