ANALISA DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Metode Pelingkupan (Scoping)
Metode Pelingkupan (Scoping)
Dalam penyusunan dokumen amdal,
seperti halnya dengan penyusunan dokumen lainnya memerlukan urutan langkah yang
harus ditempuh guna mencapai hasil penyusunan yang memenuhi harapan yang
diinginkan. Sebagaimana halnya yang diharapkan dari penyajian dokumen amdal
adalah merupakan bentuk studi yang komperehensif mengenai pangaruh sebab dan
akibat dari suatu rencana kegiatan atau usaha yang dapat menimbulkan dampak
kepada komponen-komponen lingkungan hidup seperti lokasi rencana kegiatan atau
usaha dilengkapi dengan rencana pengelolaan dan pemantauannya yang sangat mudah
dan membantu para pengambil keputusan untuk menetapkan bisa atau tidaknya suatu
rencana kegiatan atau usaha dimulai.
Setiap langkah dalam kegiatan penyusunan amdal perlu dilaksanakan dengan metode yang dipilih bersama oleh para anggota tim penyusun berdasarkan pemilihan yang paling cocok dengan rencana kegiatan atau usaha yang sedang disusun amdal-nya. Adapun jenis-jenis metode yang diperlukan antara lain adalah :
• Metode pelingkupan (scoping)
• Metode penentuan adanya dampak
• Metode penentuan dampak penting
• Metode pengumpulan data bio-geo-fisik
• Metode analisis dampak lingkungan
• Metode identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan.
Metode-metode tersebut di atas bukan terbatas dari apa yang telah disebutkan, tetapi masih ada metode jenis lain yang tidak disebutkan.
Dalam penyajian berikutnya akan diuraikan metoda secara rinci untuk dapat digunakan sebagai pedoman yang sekiranya memberikan manfaat bagi penyusun dokumen amdal atau bagi para penilai dalam forum komisi amdal tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Diharapkan dengan membiasakan pemanfaatan metoda dalam penyusunan dokumen amdal, maka akan dapat menghemat banyak waktu dan disamping itu dapat mengarah kepada pencapaian tujuan dari amdal itu sendiri, yaitu suatu telaah atau kajian yang dapat memberikan prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan yang harus diambil dalam penanganan dampak lingkungan yang dapat dilanjutkan untuk rekayasa rancangan bangunan oleh proponen setelah dokumen amdal telah disetujui oleh pihak yang berwewenang.
Setiap langkah dalam kegiatan penyusunan amdal perlu dilaksanakan dengan metode yang dipilih bersama oleh para anggota tim penyusun berdasarkan pemilihan yang paling cocok dengan rencana kegiatan atau usaha yang sedang disusun amdal-nya. Adapun jenis-jenis metode yang diperlukan antara lain adalah :
• Metode pelingkupan (scoping)
• Metode penentuan adanya dampak
• Metode penentuan dampak penting
• Metode pengumpulan data bio-geo-fisik
• Metode analisis dampak lingkungan
• Metode identifikasi, prediksi dan evaluasi dampak lingkungan.
Metode-metode tersebut di atas bukan terbatas dari apa yang telah disebutkan, tetapi masih ada metode jenis lain yang tidak disebutkan.
Dalam penyajian berikutnya akan diuraikan metoda secara rinci untuk dapat digunakan sebagai pedoman yang sekiranya memberikan manfaat bagi penyusun dokumen amdal atau bagi para penilai dalam forum komisi amdal tingkat daerah maupun tingkat pusat.
Diharapkan dengan membiasakan pemanfaatan metoda dalam penyusunan dokumen amdal, maka akan dapat menghemat banyak waktu dan disamping itu dapat mengarah kepada pencapaian tujuan dari amdal itu sendiri, yaitu suatu telaah atau kajian yang dapat memberikan prinsip-prinsip dan persyaratan-persyaratan yang harus diambil dalam penanganan dampak lingkungan yang dapat dilanjutkan untuk rekayasa rancangan bangunan oleh proponen setelah dokumen amdal telah disetujui oleh pihak yang berwewenang.
Metode pelingkupan (Scoping)
Pelingkupan dapat mempunyai pengertian sebagai suatu proses pemusatan studi pada hal-hal yang penting yang terkait dengan dampak penting (scoping is the process of focusing the environmental study on the key aspects related to significant impacts).
Pelingkupan dapat mempunyai pengertian sebagai suatu proses pemusatan studi pada hal-hal yang penting yang terkait dengan dampak penting (scoping is the process of focusing the environmental study on the key aspects related to significant impacts).
Dalam mempersiapkan penyusunan
dokumen amdal maka pelingkupan permasalahan dan mengindentifikasi dampak
penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana usaha atau kegiatan.
Pelingkupan merupakan proses penting yang dituangkan dalam kerangka acuan (KA) Amdal karena dengan proses inidapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut ;
a. Dampak penting terhadap lingkungan yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi amdal dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan yang dipandang kurang penting ditelaah.
b. Lingkup wilayah studi amdal berdasarkan beberapa pertimbangan seperti batas proyek, batas ekologis, batas social dan batas administratif.
c. Kedalaman studi amdal yang antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah contoh yang diukur, tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu).
Pelingkupan merupakan proses penting yang dituangkan dalam kerangka acuan (KA) Amdal karena dengan proses inidapat menghasilkan hal-hal sebagai berikut ;
a. Dampak penting terhadap lingkungan yang dipandang relevan untuk ditelaah secara mendalam dalam studi amdal dengan meniadakan hal-hal atau komponen lingkungan yang dipandang kurang penting ditelaah.
b. Lingkup wilayah studi amdal berdasarkan beberapa pertimbangan seperti batas proyek, batas ekologis, batas social dan batas administratif.
c. Kedalaman studi amdal yang antara lain mencakup metode yang digunakan, jumlah contoh yang diukur, tenaga ahli yang dibutuhkan sesuai dengan sumber daya yang tersedia (dana dan waktu).
Pelingkupan dalam penyusunan dokumen
amdal menjadi sedemikian penting karena jika hal ini tidak dilaksanakan, maka
akibatnya amdal yang dihasilkan menjadi kabur batas-batasnya dan tidak jelas
dalam pemusatannya (fokusnya) atau dengan kata lain menyebabkan dokumen amdal
tersebut kurang tegas, kurang jelas yang akibatnya menjadi sulit bagi para
pengambil keputusan untuk memutuskan disetujuinya suatu rencana usaha atau
kegiatan yang diajukan.
Memang perlu diakui bahwa lingkungan
hidup mempunyai sifat holistic, yaitu keterkaitan satu komponen dengan komponen
lainnya baik terjadi secara langsung maupun tidak langsung pada saat dimulainya
suatu usaha atau kegiatan sehingga sering kali disebut semuanya saling
berhubungan dan terkait.
Dari kenyataan yang dapat disaksikan
pada hakekatnya adalah tidak demikian, karena sebelumnya komponen lingkungan
hidup masing-masing mempunyai daya dukung, daya tampung dan kelentingan
(resilience), sehingga apabila dampak yang ditimbulkan oleh suatu usaha atau
kegiatan terjadi maka sesuai dengan kondisi masing-masing komponen lingkungan
hidup yang ada pada lokasi tersebut dihubungkan dengan potensi dampak yang
bersumber dari kegiatan atau usaha yang sedang berlangsung, maka akan terjadi
interaksi sehingga menghasilkan intensitas dampak yang dapat diindikasikan
dalam wujud penurunan kualitas lingkungan. Apabila intensitas dampak masih
dalam batas ambang (thresh hold) dari komponen lingkungan, maka komponen
lingkungan tersebut mampu menetralkan akibat dampak tersebut.
Terkadang ketidaktegasan dalam
pelingkupan juga dapat terjadi karena belum tumbuhnya kesadaran bahwa target
dari dokumen amdal sebenarnya bukan untuk rekayasa rancang bangun (engineering
design), tetapi sebetulnya harus diarahkan untuk mengangkat
persyaratan-persyaratan tindakan yang harus dilanjutkan untuk langkah pembuatan
rekayasa rancang bangun oleh proponen setelah dokumen amdal telah disetujui.
Langkah-langkah pelingkupan perlu
selalu mengarah kepada konteksnya dengan dampak-dampak penting dan
kegiatan-kegiatan yang potensial dan selalu dengan proses pengambilan
keputusan. Dengan kata lain suatu dokumen amdal yang dihasilkan dengan
pelingkupan yang tepat, akan menghasilkan kemudahan dalam proses pengambilan
keputusan untuk menetapkan suatu rencana usaha atau kegiatan yang diajukan
disetujui atau tidak.
Jadi pegangan yang dapat dihunakan
dalam pelingkupan adalah mengangkat komponen-komponen kegiatan yang penting
atau potensial dan komponen-komponen lingkungan yang diperkirakan akan terkena
dampak penting dalam batas-batas wilayah suatu yang bersangkutan.
Sebagai pendekatan untuk pelingkupan dampak penting dapat menggunakan criteria sebagai berikut :
• Jumlah manusia yang terkena dampak
• Luas wilayah persebaran dampak
• Lamanya dampak berlangsung
• Intensitas dampak
• Banyaknya komponen lingkunan yang akan terkena dampak
• Sifat komulatif dampak tersebut
• Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) suatu dampak.
Sebagai pendekatan untuk pelingkupan dampak penting dapat menggunakan criteria sebagai berikut :
• Jumlah manusia yang terkena dampak
• Luas wilayah persebaran dampak
• Lamanya dampak berlangsung
• Intensitas dampak
• Banyaknya komponen lingkunan yang akan terkena dampak
• Sifat komulatif dampak tersebut
• Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) suatu dampak.
Atas dasar beberapa criteria
tersebut diatas maka dengan mempelajari deskripsi proyek dari kegiatan yang
akan dibuat dokumen amdalnya, dapatlah diindentifikasikan kegiatan-kegiatan
dalam proyek tersebut yang mempunyai potensi menimbulkan dampak tersebut dalam
kriteria tersebut.
Namun demikian perlu juga dalam
pelingkupan ini memperhatikan komponen-komponen lingkungan apa saja yangada
pada lokasi proyek, karena tidak semua lokasi proyek mempunyai
komponen-komponen lingkungan yang sama, belum tentu mempunyai peruntukan tata
ruang yang sama sesuai dengan yang telah dituangkan dalam rencana tata ruang
daerah pada masing-masing daerah dimana rencana kegiatan atau usaha yang akan
dilakukan.
Sedangkan kriteria untuk mencari
kegiatan-kegiatan yang potensi menimbulkan dampak penting adalah ;
• Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
• Eksploitasi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui.
• Proses dan kegiatan yang potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemrosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya.
• Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial budaya.
• Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi.
• Introduksi tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik.
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
• Penerapan teknologi yang mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
• Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi mempengaruhi pertahanan Negara.
• Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
• Eksploitasi sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui atau yang tidak dapat diperbaharui.
• Proses dan kegiatan yang potensial dapat menimbulkan pemborosan, kerusakan dan kemrosotan sumber daya alam dan pemanfaatannya.
• Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan sosial budaya.
• Mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi.
• Introduksi tumbuh-tumbuhan, hewan dan jasad renik.
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati.
• Penerapan teknologi yang mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan.
• Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi mempengaruhi pertahanan Negara.
Wilayah studi berkaitan sekali dalam
upaya pelingkupannya dengan :
a. Batas proyek, sering disebut dengan tapak proyek, sebenarnya luas batas proyek bukan hanya terbatas pada lokasi dimana proyek berada yang biasanya oleh pagae sekeliling lokasi proyek tersebut. Tetapi batas proyek sebetulnya lebih luas lagi dari batas tersebut karena termasuk juga jalan proyek dan juga lahan-lahan yang akan digunakan untuk penyimpanan bahan-bahan konstruksi dan tempat dimana alat-alat berat disimpan dan diperbaiki pada saat proyek berlangsung. Untuk penentuan luas batas proyek perlu mempelajari secara cermat deskripsi proyek yang bersangkutan termasuk cara pemasokan dan mobilisasi bahan-bahan konstruksi dan peralatannya.
a. Batas proyek, sering disebut dengan tapak proyek, sebenarnya luas batas proyek bukan hanya terbatas pada lokasi dimana proyek berada yang biasanya oleh pagae sekeliling lokasi proyek tersebut. Tetapi batas proyek sebetulnya lebih luas lagi dari batas tersebut karena termasuk juga jalan proyek dan juga lahan-lahan yang akan digunakan untuk penyimpanan bahan-bahan konstruksi dan tempat dimana alat-alat berat disimpan dan diperbaiki pada saat proyek berlangsung. Untuk penentuan luas batas proyek perlu mempelajari secara cermat deskripsi proyek yang bersangkutan termasuk cara pemasokan dan mobilisasi bahan-bahan konstruksi dan peralatannya.
b. Batas ekologis, batas ini sangat
dipengaruhi cara penentuannya oleh komponen-komponen lingkungan yang ada pada
lokasi proyek. Kemudian berdasarkan prakiraan dampak yang akan terjadi terhadap
komponen lingkungan yang ada pada lokasi tersebut oleh kegiatan proyek yang
dapat diikuti oleh deskripsi proyek maka akan diperoleh rancangan batas jarak
dan luas komponen lingkungan dimana dampak yang ditimbulkan tidak lagi
melampaui ambang yang telah ditentukan (thresh hold limit) dari tiap-tiap
komponen lingkungan. Batas inilah yang diartikan dengan batas ekologis. Batas
ekologis akan menjadi luas bila kondisi rona awal kualitas komponen lingkungan
tersebut telah rendah atau peruntukan menurut rencana tata ruangnya yang
menuntut persyaratan yang ketat karena peruntukannya misalnya ditentukan
sebagai kawasan hunian murni.
c. Batas sosial, batas sosial
termasuk juga budaya dan ekonomi. Batas ini ditentukan berdasarkan dampak yang
ditimbulkan oleh kegiatan proyek yang sedang direncanakan terhadap aspek
social, aspek budaya dan aspek ekonomi. Baik pada tahapan pra-konstruksi maupun
pada konstruksi, maupun selanjutnya pada saat operasi atau tahap rehabilitasi.
d. Batas administrasi, batas
administrasi ini dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi
yang berlaku untuk lokasi dimana rencana proyek yang akan dilakukan. Batas
administrasi ini menjadi mudah apabila lokasi proyek berada pada batas dari 1
(satu) wilayah administrasi, tetapi sering terjadi (terutama pada proyek-proyek
besar) lokasi proyek karena besar luasnya maka keberadaannya bias di atas 2
(dua) atau lebih dari wilayah administrasi, baik wilayah tingkat satu atau
wilayah tingkat dua. Untuk menghadapi kemungkinan ini maka perlu persiapan peta
standar dan meletakkan lokasi proyek di atas peta standar tersebut, dan dari
situ dapat diketahui keberadaannya dari lokasi tersebut pada batas. Untuk
mengetahui dengan pasti batas-batas wilayah administrasi dari lokasi proyek
biasanya dapat diikuti peta ijin lokasi proyek yang dikeluatkan oleh Badan
Pertanahan Nasional di daerah yang bersangkutan dan dari dinas tata kota
setempat.
Dengan mengintegrasikan ke 4 (empat)
batas wilayah tersebut di atas disertai dengan pertimbangan keterbatasan sumber
daya, seperti waktu, dana, tenaga, tingkat penguasaan teknologi dan metoda
pelaksanaan sehingga lazimnya penentuan wilayah studi berangkat dari batas
proyek yang kemudian diperluas dengan batas ekologis, batas sosial dan batas
administrasi yang dianggap relevan, kompromi perluasan batas-batas ini menjadi
pokok pembahasan pada siding komisi amdal yang menangani dengan proponen pada
saat pembahasan kerangka acuan amdal proyek yang bersangkutan.
Kadang-kadang memang pelingkupan
wilayah studi menjumpai suatu kekhususan yang memerlukan pertimbangan sendiri.
Antara lain untuk menentukan wilayah studi dari pembangunan jalan kereta api,
proyek pembangkit tenaga listrik dengan jaringan distribusi melintasi beberapa
provinsi bahkan lintas pulau dan proyek reklamasi dengan bahan pengurugan (fill
material) yang dipasok dari penambangan lepas pantai dan dengan transportasi
lewat laut dan lewat jalan pintas propinsi.
Pelingkupan batas wilayah studi
sangat berpengaruh kepada ketepatan analisis dampak lingkungan dan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Pelingkupan yang membatasi wilayah studi
yang lebih kecil dari pada seharusnya akan menyebabkan produk dokumen amdal
kurang atau tidak menggambarkan interaksi antara komponen kegiatan dan komponen
lingkungan yang diakibatkannya. Sebaliknya pelingkupan batas wilayah studi yang
terlalu luas dari pada seharusnya dapat menyebabkan kaburnya batas-batas
pengaruh dampak dan kurang nyatanya manfaat pengelolaan lingkungan dan
pemantauannya. Disamping itu akan terjadi pemborosan biaya studi dan terlalu
lamanya waktu yang diperlukan untuk penyelesaian pembuatan dokumen amdal yang
dimaksud.
Yang dijadikan pegangan dalam
pelingkupan kedalaman studi amdal adalah sasaran akhir dari kegunaan dokumen
amdal, yaitu bukan untuk bahan yang digunakan sebagai rekayasa rancang bangun
(engineering design). Tetapi merupakan dokumen yang berisi prinsip-prinsip dan
persyaratan-persyaratan yang harus diterapkan dalam rencana penanganan dampak
lingkungan. Sehingga dokumen ini dapat membantu kemudahan dari proses
pengambilan keputusan oleh pejabat yang berwewenang.
Pelingkupan kedalaman studi dapat mempengaruhi kepada metoda yang dapat digunakan, mempengaruhi pula jumlah contoh yang harus diambil serta radiusnya (lokasi pengambilan sampel) dan pula mempengaruhi jenis tenaga ahli serta jumlahnya dan tentunya berpengaruh kepada waktu dan dana yang diperlukan untuk penyelesaian dokumen amdal.
Pelingkupan kedalaman studi dapat mempengaruhi kepada metoda yang dapat digunakan, mempengaruhi pula jumlah contoh yang harus diambil serta radiusnya (lokasi pengambilan sampel) dan pula mempengaruhi jenis tenaga ahli serta jumlahnya dan tentunya berpengaruh kepada waktu dan dana yang diperlukan untuk penyelesaian dokumen amdal.
Sumber Pustaka :
Budirahardjo, E., Metoda-metoda AMDAL, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri, Jakarta 1999.
Budirahardjo, E., Metoda-metoda AMDAL, Badan Penelitian dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri, Jakarta 1999.
No comments:
Post a Comment