Limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun) adalah setiap limbah yang mengandung bahan berbahaya dan
atau beracun yang karena sifat atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik
secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak atau mencemarkan lingkungan
hidup dan atau membahayakan kesehatan manusia.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan
Sampah,
sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi:
- Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.
- Sampah yang mengandung limbah B3.
- Sampah yang timbul akibat bencana.
- Bongkaran puing bangunan.
- Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
- Sampah yang timbul secara periodik.
Berikut
ini adalah karakteristik limbah B3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No.85
Tahun 1999 Limbah B3 antara lain:
- Mudah meledak; Adalah limbah yang pada suhu dan tekanan standar (25 derajat Celcius, 760 mmHg) dapat meledak atau melalui reaksi kimia dan atau fisika dapat menghasilkan gas dengan suhu dan tekanan tinggi yang dengan cepat dapat merusak lingkungan sekitarnya.
- Mudah terbakar; Limbah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Berupa cairan yang mengandung alkohol kurang dari 24% volume dan atau pada titik nyala tidak lebih dari 60 derajat Celcius akan menyala apabila terjadi kontak dengan api, percikan api atau sumber nyala lain pada tekanan udara 760 mmHg. • Bukan berupa cairan, yang pada temperatur dan tekanan standar dapat mudah menyebabkan kebakaran melalui gesekan, penyerapan uap air, atau perubahan kimia secara spontan dan apabila terbakar dapat menyebabkan kebakaran yang terus menerus. • Merupakan limbah yang bertekanan yang mudah terbakar. • Merupakan limbah pengoksidasi.
- Bersifat reaktif; yang dimaksud dengan reaktif adalah yang mempunyai salah satu sifat sebagai berikut: • Pada keadaan normal tidak stabil dan dapat menyebabkan perubahan tanpa peledakan. • Dapat bereaksi hebat dengan air. • Apabila bercampur air berpotensi menimbulkan ledakan, menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan. • Limbah Sianida, Sulfida, atau Amoniak yang pada kondisi pH antara 2 dan 12.5 dapat menghasilkan gas, uap atau asap beracun dalam jumlah yang membahayakan bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
- Beracun; Limbah yang mengandung pencemar yang bersifat racun bagi manusia atau lingkungan yang dapat menyebabkan kematian atau sakit yang serius apabila masuk kedalam tubuh melalui pernapasan, kulit, atau mulut.
- Infeksius; Limbah laboratorium medis, atau limbah lainnya yang terinfeksi kuman penyakit yang dapat menular. Limbah ini berbahaya karena mengandung kuman penyakit seperti hepatitis dan kolera yang ditularkan pada pekerja, pembersih jalan dan masyarakat disekitar lokasi pembuangan limbah.
- Bersifat korosif; Limbah yang memiliki dari salah satu sifat sebagai berikut: • Menyebabkan iritasi (terbakar) pada kulit. • Menyebabkan proses pengkaratan pada lempeng baja dengan laju korosi lebih besar dari 6,35 min/tahun dengan temperature 550 C. • Mempunyai pH sama atau kurang dari 2 untuk limbah bersifat asam dan dan sama atau lebih besar dari 12.5 untuk yang bersifat basa.
Jenis
limbah B3 menurut sumbernya meliputi :
- Limbah B3 dari sumber tidak spesifik; yaitu B3 yang berasal bukan dari proses utamanya tetapi berasal dari kegiatan pemeliharaan alat, pencucian, inhibitor korosi, pelarutan kerak, pengemasan, dll.
- Limbah B3 dari sumber spesifik; yaitu B3 bahan awal, produk atau sisa proses suatu industri atau kegiatan tertentu.
- Limbah B3 dari bahan kimia kadaluarsa, tumpahan, bekas kemasan, dan buangan produk yang tidak memenuhi spesifikasi.
Aktivitas sehari-hari
yang kita lakukan, khususnya di lingkungan rumah, menghasilkan sisa buangan
atau biasa disebut dengan limbah. Limbah rumah tangga tidak hanya terbatas pada
sampah bekas makanan saja, tetapi juga menghasilkan limbah yang termasuk
katagori B3, yang tentunya memerlukan penanganan khusus. Jenis sampah ini
antara lain adalah batu baterai bekas, neon dan bohlam bekas, kemasan cat, kosmetik
atau pelumas kendaraan yang umumnya mengandung bahan-bahan yang menyebabkan
iritasi atau gangguan kesehatan lainnya seperti logam merkuri yang terkandung
di dalam batu baterai pada umumnya.
Sampah B3 Rumah Tangga dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari :
Sampah B3 Rumah Tangga dikelompokkan berdasarkan jenis aktifitas rumah tangga, yaitu bahan dan/atau bekas kemasan produk dari :
Penanganan
limbah berbahaya di rumah tangga sebetulnya mempunyai pendekatan yang sama
dengan industri, yaitu minimasi dan daur ulang limbah.
Tahap penanganan sampah B3 dari rumah tangga dimulai dari
pemilahan. Sampah B3 harus dipilah dan dipisahkan dari sampah organik dan
anorganik. Kemudian sampah B3 yang sudah terkumpul dimasukkan dalam wadah yang
aman. Pastikan Anda menggunakan sarung tangan saat melakukannya. Selanjutnya,
jika penganangan sampah B3 dilakukan secara terkoordinasi dengan warga
masyarakat di kompleks perumahan Anda, maka tahap selanjutnya adalah dengan
pewadahan dan pengumpulan besar, pengangkutan dan penyimpanan sementara.
Semuanya harus dilakukan dengan metode pengelolaan sampah B3 yang sesuai dengan
aturan pemerintah dan anjuran ahli.
Dalam menyikapi sampah B3, kita tidak hanya sebagai warga
tapi juga konsumen perlu memiliki peran yang baik. Usahakan mengurangi konsumsi
produk yang mengandung bahan berbahaya beracun, dan lebih memilih produk ramah
lingkungan. Kita juga bisa memperpanjang umur pakai suatu produk dengan
pemakaian yang bijak. Misalnya dengan merawat baterai alat elektronik agar awet
atau menghemat penggunaan bahan pembersih.
No comments:
Post a Comment